Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi:
a. proses penyampaian pendapat Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a;
b. pendampingan organisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan;
c. penyelenggaraan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas;
d. penyelenggaraan sosialisasi serta pemberian informasi, teknis dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel; dan
e. keikutsertaan individu dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan pada tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat daerah.
Your Correction
