Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaaan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction