Correct Article 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaaan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Your Correction
