Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib mengkoordinasikan: a. perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan b. proses rekruitmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Your Correction