Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk: a. menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangungan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat; b. dipilih dan memilih; dan c. mendirikan dan/atau ikut serta dalam organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction