Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan mengkoordinasikan pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi dan/atau distribusi produk usahanya kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Your Correction