Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Inklusif berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, intelektual, dan/atau sosial. (2) Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik dan mental.
Your Correction