Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Your Correction