Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Your Correction
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion