Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan dalam bentuk: a. pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; dan d. pemberian peralatan usaha dan fasilitas tempat usaha.
Your Correction