Correct Article 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan; dan
d. pemberian peralatan usaha dan fasilitas tempat usaha.
Your Correction
