Correct Article 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Your Correction
