Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib memfasilitasi pelaksanaan program sosialisasi dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Your Correction