Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion