Correct Article 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya dan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri dan prestasi.
(2) Fasilitasi pembinaan dan pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya dan olahraga untuk Penyandang Disabilitas diberikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan bagi Penyandang Disabilitas yang berprestasi dalam seni, budaya dan olahraga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya dan olah raga diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
