Correct Article 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Penyandang Disabilitas bertanggung jawab:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk memperoleh kesetaraan;
b. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat;
c. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
d. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi; dan
e. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas.
Your Correction
