Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas bertanggung jawab: a. meningkatkan kompetensi diri untuk memperoleh kesetaraan; b. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat; c. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; d. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi; dan e. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas.
Your Correction