FASILITAS DAN KRITERIA PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan daerah.
(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada penanam modal yang:
a. melakukan perluasan usaha; atau
b. melakukan penanaman modal baru.
(3) Tujuan pemberian fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman
modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
(1) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini :
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada diwilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah perbatasan, atau wilayah lain yang dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian,pengembangan, dan inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
atau
j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(2) Jenis usaha yang dapat diberikan fasilitas insentif dan/atau kemudahan meliputi :
a. usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi;
b. usaha dalam bidang pangan, diprioritaskan pada usaha perbenihan, pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. usaha dalam bidang infrastruktur;
d. usaha dalam bidang industri pengolahan;
e. usaha dalam bidang kebudayaan dan pariwisata;
f. usaha dalam bidang pendidikan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan pendidikan;
g. usaha dalam bidang kesehatan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan kesehatan;
h. usaha dalam bidang pertambangan;
i. usaha dalam bidang permukiman dan perumahan;
j. usaha bidang ekonomi kreatif, diprioritaskan pada industri kerajinan, industri berbasis teknologi informasi
k. usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
l. usaha yang merupakan unggulan daerah.
(3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebijakan daerah yang diatur dalam RUPMK.
(1) Bentuk insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a. pengurangan atau keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan; dan/atau
d. pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian insentif sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan dan kebijakan daerah.
(3) Pemberian insentif dalam bentuk dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi berupa dana bergulir dan dana bantuan.
(4) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk penyertaan modal.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas.
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal.
b. penyediaan sarana dan prasarana.
c. penyediaan lahan atau lokasi.
d. pemberian bantuan teknis.
e. percepatan pemberian perizinan, dan/atau
f. pemberian fasilitas promosi investasi.
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalamPasal 27huruf a, dapat berupa antara lain:
a. data dan informasi potensi wilayah; dan
b. data dan infomasi pasar
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat berupa antara lain:
a. jaringan transportasi umum;
b. jaringan air limbah dan sampah;
c. jaringan air bersih; dan
d. jaringan informasi dan publikasi.
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c dapat berupa antara lain:
a. informasi rencana tata ruang wilayah daerah;
b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/atau
c. percepatan pengadaan lahan.
Pemberian kemudahan dalam bentuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat berupa antara lain:
a. penyebarluasan informasi rencana penanaman modal;
b. pendekatan kepada masyarakat; dan
c. penyediaan tenaga kerja lokal.
(1) Pemberian kemudahan dalam bentuk percepatan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan melalui SKPD yang menangani penanaman modal.
(2) Percepatan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempersingkat waktu, biaya yang murah, prosedur secara tepat dan cepat.
(3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kemudahan dalam bentuk fasilitas promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f antara lain:
a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar daerah setelah berkoordinasi dengan SKPD lainnya;
c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar;
dan
d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
(1) Permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan kepada Bupati.
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi:
1. lingkup usaha;
2. kinerja manajemen;
3. perkembangan usaha; dan
4. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohon.
c. Khusus untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, permohonan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal diproses oleh Tim Verifikasi dan Penilaian.
(2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugasnya secara teknis mengacu pada pedoman penilaian dan verifikasi pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman penilaian dan verifikasi pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Bupati MENETAPKAN penerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim.
(2) Dalam hal pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka diberikan alasan.
Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal harus memperhitungkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kriteria penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
b. skala prioritas dalam kebijakan penanaman modal Pemerintah Daerah; dan
c. kemampuan keuangan daerah.
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berhak:
a. mendapatkan informasi pelayanan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai mekanisme yang telah ditentukan;
c. mendapatkan layanan, proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap penanaman modal; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berkewajiban untuk:
a. mematuhi peraturan yang ditetapkan mengenai pedoman pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada SKPD yang menangani penanaman modal.
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal bertanggung jawab untuk:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan masyarakat dan daerah;
c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan pekerja;
d. menciptakan kelestarian lingkungan; dan
e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha dan rencana kegiatan usaha.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diproses oleh Tim.
(4) Tim menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Bupati.
(5) Bupati menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak lagi memenuhikriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.