Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha dan rencana kegiatan usaha.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diproses oleh Tim.
(4) Tim menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Bupati.
(5) Bupati menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
