Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat berupa antara lain: a. jaringan transportasi umum; b. jaringan air limbah dan sampah; c. jaringan air bersih; dan d. jaringan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda