Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal.
b. penyediaan sarana dan prasarana.
c. penyediaan lahan atau lokasi.
d. pemberian bantuan teknis.
e. percepatan pemberian perizinan, dan/atau
f. pemberian fasilitas promosi investasi.
Koreksi Anda
