Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa : a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal. b. penyediaan sarana dan prasarana. c. penyediaan lahan atau lokasi. d. pemberian bantuan teknis. e. percepatan pemberian perizinan, dan/atau f. pemberian fasilitas promosi investasi.
Koreksi Anda