Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali penanam modal usaha mikro.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. izin prinsip penanaman modal;
b. izin usaha untuk berbagai sektor usaha;
c. izin prinsip perluasan penanaman modal;
d. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha;
e. izin prinsip perubahan penanaman modal;
f. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha;
g. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal;
dan
h. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha.
(3) Bagi perusahaan penanam modal yang berada di dalam kawasan industri diberikan izin penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Apabila terjadi perubahan izin penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanam modal wajib mengajukan permohonan perubahan kepada Bupati.
Koreksi Anda
