Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a. pengurangan atau keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan; dan/atau
d. pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian insentif sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan dan kebijakan daerah.
(3) Pemberian insentif dalam bentuk dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi berupa dana bergulir dan dana bantuan.
(4) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk penyertaan modal.
Koreksi Anda
