Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di daerah harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini. (2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin melalui BPPT, kecuali diatur lain oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda