Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk fasilitas promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f antara lain: a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar daerah setelah berkoordinasi dengan SKPD lainnya; c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Koreksi Anda