Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalamPasal 27huruf a, dapat berupa antara lain:
a. data dan informasi potensi wilayah; dan
b. data dan infomasi pasar
Koreksi Anda
