Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah tidak akan melakukan tindakan pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemerintah daerah melakukan tindakan pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesainnya dilakukan melalui arbitrase.
Koreksi Anda
