Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas.
Koreksi Anda
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran