Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak lagi memenuhikriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
