Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu memperlihatkan dokumen yang dapat menjadi dasar pertimbangan pengalihan dimaksud kepada instansi terkait.
(2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai aset yang dikuasai oleh Negara.
(3) Penanaman modal dapat diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
2. pergantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. pendapatan dari perseorangan warga Negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h. hasil penjualan atau likuiditas penanaman modal;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan;
k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrakan proyek dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
l. hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
b. hak pemerintah Daerah untuk mendapatkan pajak dan/atau royaliti dan/atau pendapatan pemerintah Daerah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan hukum untuk melindungi hak kreditor; dan
d. pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian Daerah dan Negara.
Koreksi Anda
