Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal diproses oleh Tim Verifikasi dan Penilaian.
(2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugasnya secara teknis mengacu pada pedoman penilaian dan verifikasi pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman penilaian dan verifikasi pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
