Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan dalam bentuk percepatan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan melalui SKPD yang menangani penanaman modal. (2) Percepatan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempersingkat waktu, biaya yang murah, prosedur secara tepat dan cepat. (3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda