Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN penerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim. (2) Dalam hal pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka diberikan alasan.
Koreksi Anda