Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN penerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim.
(2) Dalam hal pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka diberikan alasan.
Koreksi Anda
