Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akutabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara; e. kebersamaan f. efesiens berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda