Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berhak: a. mendapatkan informasi pelayanan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai mekanisme yang telah ditentukan; c. mendapatkan layanan, proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap penanaman modal; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda