Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berhak:
a. mendapatkan informasi pelayanan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai mekanisme yang telah ditentukan;
c. mendapatkan layanan, proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap penanaman modal; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda
