Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penanaman modal untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah; dan b. mempercepat peningkatan penanaman modal, (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah daerah: a. memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberi perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk RUPMK yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
Koreksi Anda