Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, instansi yang diberikan wewenang menjalankan bidang penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. melaksananakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal; c. MENETAPKAN norma, standardan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; e. membuat peta penanaman modal daerah; f. mempromosikan penanaman modal; g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal,meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi seluas luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; dan i. mengkoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu. (2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud padaayat (1), instansi yang diberikan wewenang menjalankan bidang penanaman modal daerah, bertugas melaksanakan pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda