Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis-jenis pelayanan nonperizinan antara lain: a. Rekomendasi Angka Pengenal Importir (Umum dan Produsen) b. Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) c. Rekomendasi Perdagangan Kayu Antar Pulau terdaftar (PKAPT); d. Rekomendasi Ijin Usaha Industri, untuk investasi di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); e. Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); f. Insentif Daerah; g. Layanan informasi dan layanan pengaduan.
Koreksi Anda