Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Jenis-jenis pelayanan nonperizinan antara lain:
a. Rekomendasi Angka Pengenal Importir (Umum dan Produsen)
b. Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK)
c. Rekomendasi Perdagangan Kayu Antar Pulau terdaftar (PKAPT);
d. Rekomendasi Ijin Usaha Industri, untuk investasi di atas Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
e. Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Insentif Daerah;
g. Layanan informasi dan layanan pengaduan.
Koreksi Anda
