Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berkewajiban untuk: a. mematuhi peraturan yang ditetapkan mengenai pedoman pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; dan b. menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada SKPD yang menangani penanaman modal.
Koreksi Anda