Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berkewajiban untuk:
a. mematuhi peraturan yang ditetapkan mengenai pedoman pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada SKPD yang menangani penanaman modal.
Koreksi Anda
