Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf c adalah pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda