Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan oleh penanaman modal; a. penyidik atau Menteri keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi; dan b. pengadilan berwenang MENETAPKAN penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan. (2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan penundaan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal.
Koreksi Anda