Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dilakukan oleh SKPD yang menangani penanaman modal sesuai dengan kewenangannya dalam proses pemberian izin melalui kompilasi, verifikasi dan evaluasi LKPM. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan melalui: a. penyuluhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan penanaman modal; b. pemberian konsultasi dan bimbingan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan; dan c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam melaksanakan kegiatan penanaman modalnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan melalui: a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan; b. pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal; dan c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas peraturan perundang-undangan penanaman modal.
Koreksi Anda