Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal di Daerah. (2) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda