Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tetulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenal sanksi administrasi, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi laiinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
