Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone; (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga kerja yang berasal dari daerah lain dan/atau warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Perusahaan penanaman modal wajib menjamin keselamatan dan/atau kesehatan kerja tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan; (4) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Perusahaan penanam modal yang mempekerjakan tenaga kerja dari daerah lain dan/atau warga negara asing diwjibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja penduduk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda