Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini : a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasuk pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada diwilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah perbatasan, atau wilayah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian,pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (2) Jenis usaha yang dapat diberikan fasilitas insentif dan/atau kemudahan meliputi : a. usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi; b. usaha dalam bidang pangan, diprioritaskan pada usaha perbenihan, pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan; c. usaha dalam bidang infrastruktur; d. usaha dalam bidang industri pengolahan; e. usaha dalam bidang kebudayaan dan pariwisata; f. usaha dalam bidang pendidikan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan pendidikan; g. usaha dalam bidang kesehatan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan kesehatan; h. usaha dalam bidang pertambangan; i. usaha dalam bidang permukiman dan perumahan; j. usaha bidang ekonomi kreatif, diprioritaskan pada industri kerajinan, industri berbasis teknologi informasi k. usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan l. usaha yang merupakan unggulan daerah. (3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebijakan daerah yang diatur dalam RUPMK.
Koreksi Anda