Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta dalam menjalankan sistem pelayanan terpadu satu pintu, harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dengan pejabat instansi yang mempunyai kompetensi dan kewenangan terkait.
Koreksi Anda