Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta dalam menjalankan sistem pelayanan terpadu satu pintu, harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dengan pejabat instansi yang mempunyai kompetensi dan kewenangan terkait.
Koreksi Anda
