Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal harus memperhitungkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kriteria penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. skala prioritas dalam kebijakan penanaman modal Pemerintah Daerah; dan c. kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda