Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal berkewajiban: a. menerapakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab social perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Dinas Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda