Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf a adalah meliputi : a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan b. pembuatan peta potensi investasi kabupaten.
Koreksi Anda