Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf a adalah meliputi :
a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. pembuatan peta potensi investasi kabupaten.
Koreksi Anda
