Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.
Koreksi Anda
