Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya berisi arah kebijakan: a. perbaikan iklim penanaman modal; b. data dan sistem informasi penanaman modal; c. persebaran penanaman modal; d. fokus dan prioritas pengembangan penanaman modal; e. penananaman modal yang berwawasan lingkungan; f. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi; g. pemberian fasilitas, insentif dan/atau kemudahan promosi dan penanaman modal; dan h. peta panduan (roadmap) implementasi RUPMK.
Koreksi Anda