Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal, baik dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, antar pemerintah daerah, perbankan maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal di daerah.
(2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan menjalankan urusan bidang penanaman modal daerah.
Koreksi Anda
