Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin prinsip dan/atau izin usaha penanaman modal wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Bupati . (2) Perusahaan yang memiliki kegiatan penanaman modal lebih dari satu kegiatan, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing kegiatan. (3) Perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha, wajib merinci realisasi investasi untuk masing-masing bidang usaha dalam LKPM. (4) Perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan (merger), perusahaan penerus (surviving company) wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk seluruh kegiatan penanaman modal hasil penggabungan. (5) Ketentuan tata cara penyampaian LKPM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda