Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat berupa antara lain: a. penyebarluasan informasi rencana penanaman modal; b. pendekatan kepada masyarakat; dan c. penyediaan tenaga kerja lokal.
Koreksi Anda